Blogger Widgets ADE COPA GABANA PARFUM PARIS MODE: SEJARAH KESEHATAN JIWA DI INDONESIA

Kamis, 29 September 2011

SEJARAH KESEHATAN JIWA DI INDONESIA


­­SEJARAH KESEHATAN JIWA DI INDONESIA

By: ADE RAMA KAMANJAYA POLTEKKES KEMENKES MALANG KAMPUS 2

Dasar pendirian Rumah Sakit Jiwa di Indonesia adalah keputusan Kerajaan (Koninklijk besluit) tanggal 30 Desember 1865 No. 100. Berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) tgl 14 Mei 1867 dibangun Rumah Sakit Jiwa (doorgangshuizen), dan pembangunan dilaksanakan pada tahun 1876 di Bogor (Rumah Sakit Jiwa pertama dan diresmikan tanggal 1 Juli 1882 dengan kapasitas 400 tempat tidur. Selanjutnya tahun 1902 diresmikan RSJ Lawang, tahun 1919 RSJ Solo, tahun 1923 RSJ Magelang, tahun 1924 RSJ Jakarta, tahun 1929 RSJ Semarang dan RSJ Surabaya, tahun 1923 RSJ Ujung Pandang dan Palembang kemudian tahun berikutnya RSJ Padang, Lubuk Pakam, Banjarmasin, Manado, tahun 1933 Bangli, tahun 1927 RS Tentara di Sabang dimanfaatkan untuk RS Jiwa dengan kapasitas 1200, tahun 1939 RS Jiwa Sei Bangkong Pontianak. Sampai dengan tahun 1940 ada 16 RS Jiwa dengan kapasitas 10.000 tempat tidur.

TAHUN 1945 S/D 1968

Dengan diproklamasikan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, mulailah penderita penyakit jiwa lebih diperhatikan, akan tetapi sayang belum dapat dilaksanakan dengan baik, oleh karena revolusi fisik. Pada awal 1947 barulah dimulai membentuk Jawatan Urusan Penyakit Jiwa yang dipimpin oleh Dr.Latumeten, akan tetapi Jawatan ini juga belum dapat membangun secara intensif. Setelah Aksi Militer Belanda mereda Menteri Kesehatan (Dr J. Leimena) bulan Oktober 1947 di Yogyakarta menunjuk Dr. Marzuki Mahdi untuk membangun Jawatan ini, namun dengan adanya Aksi Militer Belanda ke II Desember 1948, kegiatan yang sedang dikembangkan melemah dan menjadi kacau.

Perkembangan Organisasi Direktorat Kesehatan Jiwa dari 1945 sampai sekarang berturut-turut sebagai berikut :
• Tahun 1947 -1951 adalah Jawatan Urusan Penyakit Jiwa
• Tahun 1951 - 1995 menjadi Jawatan Rumah-Rumah Sakit Jiwa
• Tahun 1955 - 1959 menjadi Jawatan Urusan Penyakit Jiwa
• Tahun 1960 - 1966 menjadi Bagian Kesehatan Jiwa dan
• Tahun 1966 - 2000 menjadi Direktorat Kesehatan Jiwa.
• Tahun 2000-2006 menjadi Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat
• Tahun 2006-sekarang menjadi Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa

Pimpinan dari Jawatan Urusan Penyakit Jiwa sampai menjadi Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa adalah sebagai berikut:
• Awal tahun 1947 s/d Oktober 1947 Dr Latumeten
• Tahun 1947 -1958 Dr. Marzuki Mahdi berkedudukan di Bogor
• Tahun 1958-1971 Dr. Salekan berkedudukan di Jakarta
• Tahun 1971-1986 Prof. DR. Kusumanto Setyonegoro, SpKJ
• Tahun 1986-1991 Dr. Pranowo Sosrokusumo, SpKJ
• Tahun 1991-1997 Dr. S O Gardjito, SpKJ.
• Tahun 1997-1999 Dr. Achmad Hardiman, SpKJ. MARS
• Tahun 1999-2004 Dr. Yusmansayah Idris, SpKJ
• Tahun 2004-2005 Dr. Yulizar Darwis, SpKJ.MM
• Tahun 2005-2006 Dr. G. Pandu Setiawan, SpKJ
• Tahun 2006 -2008 Dr. Yulizar Darwis, SpKJ. MM
• Tahun 2008- 2010 Dr. M. Aminullah, SpKJ. MM
• Tahun 2010 sekarang Dr. Irmansyah, SpKJ (K)


Dengan terbentuknya Negara RIS bulan Januari 1950 Jawatan Rumah Sakit Jiwa menerima warisan yang ditinggalkan oleh Pemerintah Federal dalam keadaan yang jauh dari sempurna. Jumlah Rumah Sakit Jiwa pada waktu itu 20 (Bogor, Magelang, Lawang, Solo, Jakarta, Manado, Pematang Siantar, Makasar, Bandung, Sawahlunto, Baturaja, Mentok, Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Yogyakarta, Bangli dan Semblimbingan/P. Laut) dengan kapasitas 5.320 tempat tidur.

Dari tahun 1951 s/d 1968 ada 3 Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ) yang dibangun yaitu tahun 1952 KOSJ Klaten, tahun 1953 Petengahan, Tamban, sedangkan RSJ Semblimbingan (P.Laut Kalimantan Selatan) ditutup, dipindahkan dan direhabilitasi. Pada tahun 1968 Rumah Sakit Jiwa ada :
• 3 Rumah Sakit Jiwa Pusat (RSJP) Bogor, Lawang dan Magelang,
• 14 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jakarta, Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Ujung Pandang, Manado, Medan, Padang, Palembang, Pakem (Yogyakarta), Surabaya, Selebung, Abepura
• 6 Rumah Perawatan Sakit Jiwa (RPSJ) Pontianak, Banjamarmasin, Samarinda, Mentok, Kutaraja dan Bangli
• 4 Koloni Orang Sakit Jiwa Tamban, Singkawang, Wedi, dan Kubu

Semua berjumlah 22 RSJ Pusat milik Dep Kes dengan kapasitas tempat tidur 6,503 dan 5 RSJ Daerah milik Pemda dengan 302 tempat tidur . Total tempat tidur dari 27 RSJ 6.805
Dalam Repelita III (1979 - 1984) Pemerintah membangun 8 RSJ baru (Palu, Kendari, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Ambon, Mataram dan Bandar Lampung), serta translokasi 3 RSJ (Semarang, Banjarmasin dan Surakarta), Sehingga pada akhir tahun 1984 Rumah Sakiy Jiwa di Indonesia berjumlah 35 buah (34 RSJ dan satu RSKO).

Penyeragaman Organisasi Rumah Sakit Jiwa dilaksanakan sejak tahun 1978 yaitu dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.135/Men.Kes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja dimana Rumah Sakit Jiwa digolongkan menjadi 3 Kelas, yaitu Kelas A, B, C. Sebelum ada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.135/Men.Kes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 ini Rumah-Rumah Sakit Jiwa terdiri dari Rumah Sakit Jiwa, Rumah Perawatan Sakit Jiwa dan Koloni Orang Sakit Jiwa. Khusus
Untuk Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat susunan organisasi diaturdalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 138/Men.Kes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978.
Setelah otonomi daerah tahun 2000 sebagian besar RSJ yang sebelumnya milik Pemerintah Pusat diserahkan kepada Daerah. Saat ini Pemerintah Pusat hanya memiliki 4 RSJ dan 1 RSKO.
Setelah otonomi daerah RSJ Dr. Ansari Saleh Banjarmasin beralih fungsi menjadi RSU dan RSJ di Prov Jawa Barat semula ada di Cimahi dan Bandung pada tahun 2009 yang lalu i merger menadi RS Khusus Provinsi Jawa Barat. Total saat ini jumlah RSJ di Indonesia saat ini adalah 32 buah yang tersebar di 25 Provinsi. Sementara delapan provinsi (Banten, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur ).
Saat ini sedang ada pembangunan RSJ Kupang – NTT namun terbengkalai sejak dua tahun ini karena tidak tersedia dana. Sementara pelayanan kesehatan jiwa di NTT tersedia di RSU Prof Dr. Johannes Kupang dengan jumlah tenaga Psikiater sebanyak 3 orang. Provinsi Kalaimantan Tengah walau tidak memiliki RSJ tetapi sudah memiliki Balai Kesehatan Jiwa Masyarakat

Pada tahun 2006 Keputusan Meneteri Kesehatan No 1045 /Menkes / .PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Dilingkungan Depkes, sementara untuk RS daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2007 tentang oragnisasi perangkat daerah.
Saat empat RSJ vertikal yaitu RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta, RS Marzuki Mahdi Bogor, RSJ Prof Soeroyo Magelang dan RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat serta RS Ketergantungan Obat Jakarta telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
PROGRAM
Tujuan Umum :

Meningkatkan kerjasama LS & LP dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan jiwa di masyarakat.

Tujuan Khusus :


  1. Meningkatkan kerjasama LS/LP terkait termasuk peran serta masyarakat dan kemitraan swasta, LSM, kelompok profesi dan organisasi masyarakat secara terpadu dan berkesinambngan.

  1. Meningkatkan kesehatan, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi masalah kessehatan jiwa sehingga akan terbentuk prilaku sehat sebagai individu, keluarga dan masyarakat yang memungkinkan setiap orang hidup lebih produktif secara sosial dan ekonomis.
 
Program Kes. Jiwa Nasional dibagi dalma 3 sub Program yang diputuskan pd masyarakat dengan prioritas pd Heath Promotion
Sub Prgoram Perbaikan Pelayanan :
- Fokus Psychiatic – medical – Care
- Penekanan pada curative service ( treatment) dan rehabilitasi

Sub Program untuk pengembangan sistem
- Fokus pada peningkatan IPTEK, Continuing education, research administrasi dan manajemen, mental health information

Sub Program untuk establishment community mental health :
- Diseminasi Ilmu
- Fasilitasi RSJ swasta – perijinan
- Stimulasi konstruksi RSJ swasta
- Kerja sama dgn luar negeri : ASEAN, ASOD, COD, WHO dan AUSAID etc


TRI BINA JIWA
Secara Garis Besar Progran Kesehatan Jiwa Dapat Dibagi Dalam Program Pokok dan Progran Penunjang dan Pengembangan
1. Upaya / Program Pokok

Yang termasuk Program Pokok adalah yang dirumuskan dalam motto "TRI UPAYA BINA JIWA" yang berarti untuk terbinanya
kesehatan jiwa perlu dijalankan 3 upaya pokok yaitu :
    a. Upaya Promotif dan Preventif
    b. Upaya Kuratif
    c. Upaya Rehabilitatif

2. Upaya / Program Penunjang dan Pengembangan

Yang termasuk Upaya/Program Penunjang adalah :
    a. Pendidikan dan Pelatihan Tenaga
    b. Penyempurnaan Administrasi - Manajemen
    c. Penyempurnaan Sistem Informasi Kesehatan Jiwa

Yang
termasuk Program Pengembangan adalah
    a. Penelitian (Riset, survey)
    b. Kerjasama Lintas Sektor

ASPEK LEGAL
PERANAN LEGAL PRAKTIK KEPERAWATAN
A.Pengertian Legal
Legal adalah sesuat yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia
B.Dimensi Legal dalam Keperawatan
Perawat perlu tahu ttg hukum yang mengatur prakteknya untuk:
1.Memberikan kepastian bahwa keputusan & tdkan prwt yg di lakukan konsisten dg prinsip2 hukum
2. Melindungi perawat dari liabilitas
C.Perjanjian atau kontrak dalam perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu.
Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian.
Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain.
Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239
" Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause)
(Muhammad 1990)
Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
Kontrak jg untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
D. Batas Tanggung Jawab dalam Keperawatan
Menjalan Pesanan Dokter
Menurut Becker (Dlm Kozier,Erb 1990) empat hal yg hrs di tanyakan prwt utk melindungi mereka secara hkm:
Tanyakan pesanan yg di tanyakan pasien
Tanyakan setiap pesanan setiap kondisi pasien berubah
Tanyakan dan catat pesan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Tanyakan pesanan (Standing Order ), terutama bila perawat tdk berpengalaman.
.
2. Melaksanakan Intervensi Keperawatan Mandiri atau yang di Delegasi
Dlm Melaksanakan intervensi kepwtan prwt memperhatikan bbrp prekausi:
Ketahui pembagian tugas ( Job Deskrption) mereka
Ikuti kebijakan & prosedur yg di tetapkan di tempat kerja
Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.

Pastikan
bahwa obat yg benar di berikan dengan dosis, rute, waktu dan pasien yg benar.
Lakukan setiap prosedur secara tepat
Catat semua pengkajian & perawatan yg di berikan dg cepat dan akurat.
Catat semua kecelakaan yg mengenai pasien
Jalin & pertahankan hubungan saling percaya yg baik (rapport) dengan pasien.

Pertahankan
kompetisi praktik keperawatan.
Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan, pastikan bahwa org yg di berikan delegasi tgs mengetahui apa yg hrs di kerjakan & org tsb memiliki pengetahuan & keterampilan yg di butuhkan.
Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan scr penuh setiap tgs yg di laksanakan.
E. Berbagai Aspek Legal Dalam Keperawatan
Fungsi Hukum Dalam Praktek Keperawatan
a. Hkm memberikan kerangka u/ menentukan tindakan keperawatan mana yg sesuai dg hkm
b. Membedakan t.j perawat dengan t.j profesi yang lain
c. Membantu menentukan batas2 kewenangan tidkan keprwt mandiri
d. Membantu dlm mempertahankan standar praktik keprwt dg meletakan posisi prwt memiliki akuntabilitas di bawah hukum (Kozier,Erb)
F. Perlindungan Legal Untuk Perawat
Untuk menjalankan praktiknya scr hukum perawat hrs di lindungi dari tuntutan mal praktik dan kelalaian pada keadaan darurat. Contoh:
UU di A.S yg bernama Good Samaritan Acts yg memberikan perlindungan tenaga kesehatan dlm memberikan pertolongan pada keadaan darurat.
Di Kanada terdpt UU lalu lintas yg memperbolehkan setiap orang u/ meolong korban pada setiap situasi kecelakaan yg bernama Traffic Acrt
Di Indonesia UU Kesehatan No 23 tahun 1992



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar