HAK
DAN TANGGUNG JAWAB PERAWAT PROFESIONAL
Hak adalah tuntutan seseorang
terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan,
moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat,
menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu
dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap
orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan agar dapat
terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik tesurat maupun yang
tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat memberikan dampak positif.
Semakin baik kehidupan seseorang atau
masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang hak-hak tersebut agar
terbentuyk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan
yang damai dan tentram.
Hak-hak pasien dan perawat pada
prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak
asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban
setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat
dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
HAK
DAN KEWAJIBAN PERAWAT PROFESIONAL
Sebagai tenaga profesional perawat
mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah disebutkan dalam UU Kes. No.
23 tahun 1992 pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53
(ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak
dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal ini.
Berikut ini akan dibahas beberapa hak-hak
umum yang dimiliki perawat :
1.Hak perlindungan wanita
Jumlah perawat wanita sampai saat ini
masih lebih banyak dari pada pria. Secara nasional hak dan peran wanita telah
mendapat perhatian dari pemerintah seperti tercantum dalam GBHN.
2. Hak berserikat dan berkumpul
Ini merupakan hak setiap warga negara
seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Hak perawat ini telah diwujudkan dengan
terbentuknya organisasi profesi dengan menjadi anggota dan juga mengambil peran
dalam aksi politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakt sebagai penerima
layanan kesehatan.
3. Hak mengendalikan praktik keperawatan
sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini berkaitan dengan tugas atau
tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik
keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang menyangkut nasib perawat,
maka para perawat harus dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak
terjadi.
4.Hak mendapat upah yang layak
Perawat mempunyai hak untuk mendapat
penghargaan secara ekonomi atau upah kerja. Penghargaan ini dapat berupa gaji
bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, termasuk
biaya bila sakit, melahirkan atau kecelakaan, upah hari libur, kenaikan gaji
berkala dan jaminan pensiun.
Untuk menjalankan tugas keperawatan yang
penuh resiko, perawat harus tetap mejaga kesehatannya sendiri, meningkatkan
ilmu dan ketrampilan, mempunyai tempat tinggal yang layak yang semuanya
membutuhkan biaya. Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan
seimbang dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja dilingkungan yang baik
Maksudnya lingkungan tersebut cukup
aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik maupun mental. Lingkungan
juga hatus mempunyai sarana dan peralatan yang memadai untuk memberikan asuhan
keperawatan yang berkualitas. Perawat berhak untukbekerja sesuai jam kerja yang
tepat dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa memperhatikan istirahat atau
melebihi jam kerja.
6. Hak terhadap pengembangan profesional
Dengan mengikuti pendidikan formal
maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja, konferensi, seminar atau berbagai
kursus singkat. Pendidikan berkelanjutan penting diikuti perawat agar mereka
dapat memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas.
7. Hak menyusun standar praktik dan
pendidikan keperawatan
Standar yang baik akan membantu dalam
mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas. Perawat juga mempunyai
hak untuk menyusun rancangan hukum yang diajukan untuk melindungi perawat dan
penerima jasa keperawatan.
Kewajiban
perawat :
1. Mematuhi semua peraturan institusi
yang bersangkutan
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan
sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya
3.Menghormati hak-hak pasien
4. Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga
kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila
yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya
5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk
berhubungan dengan keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
dan standar profesi yang ada
6. Memberikan kesempatan pada apsien untuk
menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya sepanjang tidak menganggu pasien
lain
7. Berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga
kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan
kepada pasien
8. Memberikan informasi yang akurat tentang
tindakana keperawatan yang diberikan pada pasien dan keluarganya sesuai dengan
batas kemampuannya
9. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai
dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien
10.Membuat dokumentasi asuhan
keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
11. Mengikuti perkembangan IPTEK
keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
12.Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas
kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya
13.Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang
14.Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau
perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar