Makalah Kewiraan
ADE RAMA KAMANJAYA
POLTEKKES KEMENKES MALANG KAMPUS 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia memiliki masyarakat yang beraneka ragam baik dari segi budaya agama,suku, ras, dan lain sebagainya. Meskipun demikian dibalik keanekaragaman itu, penting adanya persatuan dan kesatuan demi terwujudnya ketahanan nasional.Agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, protestan, katolik, hindu, budha, dan konghucu, serta terdapat pula kepercayaan-kepercayaan.Masing-masing penganut agama dan kepercayaan tersebut, dalam kehidupan bermasyarakat membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan. Dalam satu agama kadangkala terdapat lebih dari satu macam organisasi keagamaan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan cara pandang dan pemahaman tentang proses pencapaian tujuan.
Organisasi ini tujuan awalnya dalam rangka menjalin silaturahim, dan sebagai sarana diskusi dan pemecahan masalah.Contohnya dalam bidang pendidikan diwujudkan dengan mendirikan institusi-institusi pendidikan seperti Organisasi Muhammadiyah telah mendirikan sekolah dari tingkat dasar hingga jenjang perkuliahan.
Dalam bidang politik, kebanyakan organisasi-organisasi keagamaan tersebut tidak terjun dalam politik praktis tetapi lebih sebagai pemantau kegiatan politik yang sedang terjadi.
Tapi tidak sedikit pula yang langsung terjun ke dalam sistem perpolitikan Indonesia.
1.2 Maksud dan Tujuan
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia memiliki masyarakat yang beraneka ragam baik dari segi budaya agama,suku, ras, dan lain sebagainya. Meskipun demikian dibalik keanekaragaman itu, penting adanya persatuan dan kesatuan demi terwujudnya ketahanan nasional.Agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, protestan, katolik, hindu, budha, dan konghucu, serta terdapat pula kepercayaan-kepercayaan.Masing-masing penganut agama dan kepercayaan tersebut, dalam kehidupan bermasyarakat membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan. Dalam satu agama kadangkala terdapat lebih dari satu macam organisasi keagamaan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan cara pandang dan pemahaman tentang proses pencapaian tujuan.
Organisasi ini tujuan awalnya dalam rangka menjalin silaturahim, dan sebagai sarana diskusi dan pemecahan masalah.Contohnya dalam bidang pendidikan diwujudkan dengan mendirikan institusi-institusi pendidikan seperti Organisasi Muhammadiyah telah mendirikan sekolah dari tingkat dasar hingga jenjang perkuliahan.
Dalam bidang politik, kebanyakan organisasi-organisasi keagamaan tersebut tidak terjun dalam politik praktis tetapi lebih sebagai pemantau kegiatan politik yang sedang terjadi.
Tapi tidak sedikit pula yang langsung terjun ke dalam sistem perpolitikan Indonesia.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1) Memenuhi salah satu tugas pendidikan kewiraan
2)
Mengetahui peranan mahasiswa dalam pembelaan
Negara dalam pendidikan mata kuliah kewiraan
3)
Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap
profesional yang diperlukan mahasiswa untuk menunjang tanggung jawab mahasiswa
sebagai pembela Negara.
4)
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
5)
santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
6)
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Ada dua persoalan besar yang perlu dikemukakan disini menyangkut pendidikan kewiraan di era reformasi.
v
Pertama:
a. Kalau
pendidikan kewiraan hanya diarahkan kepada pemahaman tentang diktrindoktrin
pembangunan Indonesia dengan menitik beratkan pada pendekatan kesejahteraan dan
keamanan, maka hal ini tentunya sudah tidak relevan lagi untuk diberikan kepada
mahasiswa. Hal ini mengingat banyak konsepsi yang terkandung di dalam mata
kuliah ini yang sudah tidak relevan lagi, misalnya menyangkut POLSTRANAS
(Politik Strategi Nasional)dan POLSTRAHANKAMNAS (Politik Strategi Pertahanan
dan Keamanan Nasional). Kedua konsepsi ini sekarang ini sudah mengalami
perubahan yang cukup signifikan. Polstranas yang dijabarkan di dalam GBHN 1999
sangat berbeda dengan GBHN jaman Orde Baru. Sementara itu Polstrahankamnas,
juga telah banyak diperbaharui dengan adanya paradigma TNI. Sehingga, kalaupun
kewiraan akan tetap dipertahankan dalam kurikulum nasional, maka yang perlu
dikembangkan tidak lain adalah pendidikan kewarganegaraanya (civic education).
Termasuk pengertian ini Menteri menetapkan kebijaksanaan pembinaan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara kearah terwujudnya kekuatan fisik yang mampu memberikan daya tangkal dan daya pukul yang efektif.
Termasuk pengertian ini Menteri menetapkan kebijaksanaan pembinaan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara kearah terwujudnya kekuatan fisik yang mampu memberikan daya tangkal dan daya pukul yang efektif.
b. Ditinjau dari aspek ilmiah : Mata kuliah ini masih
menimbulkan persoalan besar, khususnya menyangkut sifat keilmuannya. Suatu
pengetahuan disebut ilmiah, jikalau pengetahuan tersebut mempunya sifat-sifat
ilmiah, seperti berobyek, bersistem, bermetode, dan bersifat universal. Dari
sifat-sifat tersebut di atas, maka sebenarnya pendidikan kewiraan bukan
merupakan suati pengetahuan ilmiah yang berdiri sendiri. Berbagai sifat yang
ada banyak meminjam pendekatan dari ilmu-ilmu sosial yang lain. Oleh sebab itu,
kalaupun pendidikan kewiraan akan dikaji secara ilmiah, maka LEMHANNAS harus
mulai memformulasikan sifat keilmiahan dari mata kuliah ini.
v Kedua :
Secara empiris Pendidikan kewiraan jaman Orba sifatnya
adalah indoktrinasi. Hal ini berarti kebenaran yang ada di dalam pengkajian
mata kuliah ini sifatnya adalah belief system, yakni kebenaran didasarkan pada
keyakinan. Sehingga dalam proses pemahaman berikutnya terasa bahwa
persoalan-persoalan yang terkandung di dalam matakuliah ini "tidak bebas
nilai". artinya kebenaran yang ada harus diterima apa adanya tanpa
memerlukan masukan yenag berujud kritik maupun saran.
Jadi pendidikan kewiraan pada masa Orba
sifatnya sangat mirip dengan penataran P-4. Dari dua persoalan besar tersebut
di atas, maka kalaupun pendidikan kewiraan akan tetap dipertahankan, maka
menurut hemat saya harus mulai dilakukan pembenahan-pembenahan yang sangat
mendasar. Khususnya sifat indoktrinasinya yang harus segera dihilangkan. Hal
ini disampaikan, karena sebenarnya untuk mendukung proses renasionalisme
(membangun nasionalisme baru Indonesia) pendidikan tersebut masih diperlukan.
Tetapi hendaknya yang lebih ditekankan adalah menyangkut pendidikan
kewarganegaraannya (civil education).
Khusus bagi Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan
Keamanan Rakyat sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan yang diatur
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1972 tentang
Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan
Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan
Rakyat Semesta sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56
Tahun 1972 tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari
Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri, sebelum
keluarnya Undang-undang Perlindungan Masyarakat berdasarkan Undang-undang ini,
secara berangsur-angsur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia diatur
penyaluran dan penampungannya oleh badan-badan yang dibentuk berdasarkan
undang-undang ini.
Mengingat bahwa tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, sedangkan tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terperinci, maka perlu disusun undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan undang-undang ini.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Kenyataan menunjukkan bahwa sekarang ini dikalangan mahasiswa telah terjadi sikap apriori dan menolak terhadap mata kuliah tersebut. Hal ini disebabkan mata kuliah ini lebih bernuansakan militerisme. Sikap semacam ini tidak ada salahnya artinya dapat dibenarkan, sebab pendidikan kewiraan (konsepsi dari Orba) memang dirumuskan olehalat perlengkapan militer Indonesia (LEMHANNAS) dalam mensosialosasikan konsep Dwi Fungsi ABRI.
Mengingat bahwa pengetahuan hukum dan teknologi militer senantiasa tumbuh dan berkembang, maka sejalan dengan itu hukum militer perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka dalam menyampaikan mata kuliah saya tidak lagi mempergunakan bahan-bahan lama yang ada seperti buku Kewiraaan Untuk Mahasiswa, melainkan saya lebih menekankan pada pengkajian-pengkajian interdisipliner yang menyangkut persoalan yang sedang dihadapi Indonesia dan solusinya.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia Serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.Oleh karena itu, pendidikan kewiraan mulai dicantumkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan itu PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
Mengingat bahwa tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, sedangkan tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terperinci, maka perlu disusun undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan undang-undang ini.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Kenyataan menunjukkan bahwa sekarang ini dikalangan mahasiswa telah terjadi sikap apriori dan menolak terhadap mata kuliah tersebut. Hal ini disebabkan mata kuliah ini lebih bernuansakan militerisme. Sikap semacam ini tidak ada salahnya artinya dapat dibenarkan, sebab pendidikan kewiraan (konsepsi dari Orba) memang dirumuskan olehalat perlengkapan militer Indonesia (LEMHANNAS) dalam mensosialosasikan konsep Dwi Fungsi ABRI.
Mengingat bahwa pengetahuan hukum dan teknologi militer senantiasa tumbuh dan berkembang, maka sejalan dengan itu hukum militer perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka dalam menyampaikan mata kuliah saya tidak lagi mempergunakan bahan-bahan lama yang ada seperti buku Kewiraaan Untuk Mahasiswa, melainkan saya lebih menekankan pada pengkajian-pengkajian interdisipliner yang menyangkut persoalan yang sedang dihadapi Indonesia dan solusinya.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia Serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.Oleh karena itu, pendidikan kewiraan mulai dicantumkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan itu PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional.
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah. Sistem ini dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
1.
Rakyat
Terlatih sebagai komponen dasar;
2.
Angkatan
Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama;
3.
Perlindungan
Masyarakat sebagai komponen khusus;
4. Sumber daya alam, sumber daya buatan
dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.
Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan dipersiapkan secara dini.Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka. Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan keamanan negara.Membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia.Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
Hakikat
pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak
dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri,
keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri
maupun penyerahan wilayah.Mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta
yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam
rangka perwujudan Wawasan Nusantara.
Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
v
upaya
pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan
bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan
wujud apapun;
v upaya keamanan dengan memperkuat daya dan
kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari
dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.
Memelihara
dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memiliki sikap
mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga
negara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya.
Perlawanan
rakyat semesta memiliki sifat-sifat :
v
Kerakyatan,
yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan
keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara;
v Kesemestaan, yaitu seluruh daya
bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk
ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri;
v
Kewilayahan,
yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap
lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara
berlanjut.
Pendayagunaan
sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara
dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan
negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam
negeri.
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang yang kemudian diselenggarakan melalui:
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang yang kemudian diselenggarakan melalui:
a.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b.
Keanggotaan Rakyat Terlatih secara
wajib;
c.
Keanggotaan Angkatan Bersenjata secara
sukarela atau secara wajib;
d.
Keanggotaan Cadangan Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.
Keanggotaan Perlindungan Masyarakat
secara sukarela.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih:
Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih:
a.
berhak tetap
di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan peranan sebagai anggota Rakyat
Terlatih
b.
berhak
setelah memperoleh persetujuan dari fihak yang berwenang meninggalkan bidang
pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang pengabdian
kepada negara sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
c.
dapat
dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang
pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan
kerja;
d.
berhak tetap
di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih
menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Perlu diketahui pula bahwa
disiplin ilmu yang saya gelutiu sebenarnya bukan kewiraan, melainkan Hukum Tata
Negara. Dari kondisi yang demikian inilah, maka dalam menyampaikan mata kuliah
ini saya lebih condong untuk mendasarkan pada pemahaman sistem hukum dan
politik ketatanegaraan Indonesia secara umum.
Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Presiden
menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan
nasional aspek keamanan nasional.Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dibentuk
dengan Keputusan Presiden.Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan
dalam melaksanakan kewajiban.
Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara:
Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara:
a.
sukarela,
dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan;
b.
wajib, dari
anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi
penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Terdapat dua persoalan besar yang
perlu dikemukakan disini menyangkut pendidikan kewiraan di era reformasi.Pendidikan
ini mulai bersifat tidak relevan lagi untuk mahasiswa karena adanya
pendiktridoktrin yang lebih terkonsentrasikan pada pendekatan kesejahteraan dan
keamanan,Secara empiris pendidikan kewiraan di jaman Orba ini bersifat sistem
kepercayaan,yang berarti kebenaran di dasarkan oleh keyakinan, sehingga terasa
bahwa persoalan yang terkandung di dalam mata kuliah ini “tidak bebas
nilai”.artinya kebenaran yang ada diterima
apa adanya tanpa memerlukan masukan yang berwujud kritikan atau saran.Atau bisa
disebut juga bersifat penalaran ilmiah yang sifatnya kognitif dan efektif,juga
bersifat intrakulikuler dan wajib(benar-benar termasuk di dalam kurikulum bukan
hnya sukarela atau ekstrakulikuler).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar