Blogger Widgets ADE COPA GABANA PARFUM PARIS MODE: Makalah Kewiraan

Kamis, 06 Oktober 2011

Makalah Kewiraan



Makalah Kewiraan 
ADE RAMA KAMANJAYA
POLTEKKES KEMENKES MALANG KAMPUS 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia memiliki masyarakat yang beraneka ragam baik dari segi budaya agama,suku, ras, dan lain sebagainya. Meskipun demikian dibalik keanekaragaman itu, penting adanya persatuan dan kesatuan demi terwujudnya ketahanan nasional.Agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, protestan, katolik, hindu, budha, dan konghucu, serta terdapat pula kepercayaan-kepercayaan.Masing-masing penganut agama dan kepercayaan tersebut, dalam kehidupan bermasyarakat membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan yang bersifat keagamaan. Dalam satu agama kadangkala terdapat lebih dari satu macam organisasi keagamaan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan cara pandang dan pemahaman tentang proses pencapaian tujuan.

Organisasi ini tujuan awalnya dalam rangka menjalin silaturahim, dan sebagai sarana diskusi dan pemecahan masalah.Contohnya dalam bidang pendidikan diwujudkan dengan mendirikan institusi-institusi pendidikan seperti Organisasi Muhammadiyah telah mendirikan sekolah dari tingkat dasar hingga jenjang perkuliahan.
Dalam bidang politik, kebanyakan organisasi-organisasi keagamaan tersebut tidak terjun dalam politik praktis tetapi lebih sebagai pemantau kegiatan politik yang sedang terjadi.
Tapi tidak sedikit pula yang langsung terjun ke dalam sistem perpolitikan Indonesia.

1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)       Memenuhi salah satu tugas pendidikan kewiraan
2)       Mengetahui peranan mahasiswa dalam pembelaan Negara dalam pendidikan mata kuliah kewiraan
3)       Menumbuh kembangkan dan memantapkan sikap profesional yang diperlukan mahasiswa untuk menunjang tanggung jawab mahasiswa sebagai pembela Negara.
4)      Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
5)      santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
6)      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

 BAB II
PEMBAHASAN

Ada dua persoalan besar yang perlu dikemukakan disini menyangkut pendidikan kewiraan di era reformasi
.
v  Pertama:
a. Kalau pendidikan kewiraan hanya diarahkan kepada pemahaman tentang diktrindoktrin pembangunan Indonesia dengan menitik beratkan pada pendekatan kesejahteraan dan keamanan, maka hal ini tentunya sudah tidak relevan lagi untuk diberikan kepada mahasiswa. Hal ini mengingat banyak konsepsi yang terkandung di dalam mata kuliah ini yang sudah tidak relevan lagi, misalnya menyangkut POLSTRANAS (Politik Strategi Nasional)dan POLSTRAHANKAMNAS (Politik Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional). Kedua konsepsi ini sekarang ini sudah mengalami perubahan yang cukup signifikan. Polstranas yang dijabarkan di dalam GBHN 1999 sangat berbeda dengan GBHN jaman Orde Baru. Sementara itu Polstrahankamnas, juga telah banyak diperbaharui dengan adanya paradigma TNI. Sehingga, kalaupun kewiraan akan tetap dipertahankan dalam kurikulum nasional, maka yang perlu dikembangkan tidak lain adalah pendidikan kewarganegaraanya (civic education).
Termasuk pengertian ini Menteri menetapkan kebijaksanaan pembinaan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara kearah terwujudnya kekuatan fisik yang mampu memberikan daya tangkal dan daya pukul yang efektif.

b. Ditinjau dari aspek ilmiah : Mata kuliah ini masih menimbulkan persoalan besar, khususnya menyangkut sifat keilmuannya. Suatu pengetahuan disebut ilmiah, jikalau pengetahuan tersebut mempunya sifat-sifat ilmiah, seperti berobyek, bersistem, bermetode, dan bersifat universal. Dari sifat-sifat tersebut di atas, maka sebenarnya pendidikan kewiraan bukan merupakan suati pengetahuan ilmiah yang berdiri sendiri. Berbagai sifat yang ada banyak meminjam pendekatan dari ilmu-ilmu sosial yang lain. Oleh sebab itu, kalaupun pendidikan kewiraan akan dikaji secara ilmiah, maka LEMHANNAS harus mulai memformulasikan sifat keilmiahan dari mata kuliah ini.

v  Kedua :
Secara empiris Pendidikan kewiraan jaman Orba sifatnya adalah indoktrinasi. Hal ini berarti kebenaran yang ada di dalam pengkajian mata kuliah ini sifatnya adalah belief system, yakni kebenaran didasarkan pada keyakinan. Sehingga dalam proses pemahaman berikutnya terasa bahwa persoalan-persoalan yang terkandung di dalam matakuliah ini "tidak bebas nilai". artinya kebenaran yang ada harus diterima apa adanya tanpa memerlukan masukan yenag berujud kritik maupun saran.
 Jadi pendidikan kewiraan pada masa Orba sifatnya sangat mirip dengan penataran P-4. Dari dua persoalan besar tersebut di atas, maka kalaupun pendidikan kewiraan akan tetap dipertahankan, maka menurut hemat saya harus mulai dilakukan pembenahan-pembenahan yang sangat mendasar. Khususnya sifat indoktrinasinya yang harus segera dihilangkan. Hal ini disampaikan, karena sebenarnya untuk mendukung proses renasionalisme (membangun nasionalisme baru Indonesia) pendidikan tersebut masih diperlukan. Tetapi hendaknya yang lebih ditekankan adalah menyangkut pendidikan kewarganegaraannya (civil education).



Khusus bagi Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan yang diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri, sebelum keluarnya Undang-undang Perlindungan Masyarakat berdasarkan Undang-undang ini, secara berangsur-angsur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia diatur penyaluran dan penampungannya oleh badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini.

Mengingat bahwa tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, sedangkan tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terperinci, maka perlu disusun undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan undang-undang ini.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.

Kenyataan menunjukkan bahwa sekarang ini dikalangan mahasiswa telah terjadi sikap apriori dan menolak terhadap mata kuliah tersebut. Hal ini disebabkan mata kuliah ini lebih bernuansakan militerisme. Sikap semacam ini tidak ada salahnya artinya dapat dibenarkan, sebab pendidikan kewiraan (konsepsi dari Orba) memang dirumuskan olehalat perlengkapan militer Indonesia (LEMHANNAS) dalam mensosialosasikan konsep Dwi Fungsi ABRI.

Mengingat bahwa pengetahuan hukum dan teknologi militer senantiasa tumbuh dan berkembang, maka sejalan dengan itu hukum militer perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka dalam menyampaikan mata kuliah saya tidak lagi mempergunakan bahan-bahan lama yang ada seperti buku Kewiraaan Untuk Mahasiswa, melainkan saya lebih menekankan pada pengkajian-pengkajian interdisipliner yang menyangkut persoalan yang sedang dihadapi Indonesia dan solusinya.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia Serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.Oleh karena itu, pendidikan kewiraan mulai dicantumkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional dengan
tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan itu PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.


Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional.

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah. Sistem ini dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
1.      Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar;
2.      Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama;
3.      Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus;
4.      Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.


Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan dipersiapkan secara dini.Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.

Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka. Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan keamanan negara.Membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia.Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.


Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.Mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.

Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
v  upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun;
v   upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.

Memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya.

Perlawanan rakyat semesta memiliki sifat-sifat :
v  Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara;
v  Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri;
v  Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang yang kemudian  diselenggarakan melalu
i:
a.       Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem   pendidikan nasional;
b.      Keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c.       Keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d.      Keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.       Keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.

Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih:
a.       berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan   peranan sebagai anggota Rakyat Terlatih
b.      berhak setelah memperoleh persetujuan dari fihak yang berwenang meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang pengabdian kepada negara sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
c.       dapat dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan kerja;
d.      berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Perlu diketahui pula bahwa disiplin ilmu yang saya gelutiu sebenarnya bukan kewiraan, melainkan Hukum Tata Negara. Dari kondisi yang demikian inilah, maka dalam menyampaikan mata kuliah ini saya lebih condong untuk mendasarkan pada pemahaman sistem hukum dan politik ketatanegaraan Indonesia secara umum.
Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara.


Presiden menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional.Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden.Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban.
Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara
:
a.       sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan;
b.      wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Terdapat dua persoalan besar yang perlu dikemukakan disini menyangkut pendidikan kewiraan di era reformasi.Pendidikan ini mulai bersifat tidak relevan lagi untuk mahasiswa karena adanya pendiktridoktrin yang lebih terkonsentrasikan pada pendekatan kesejahteraan dan keamanan,Secara empiris pendidikan kewiraan di jaman Orba ini bersifat sistem kepercayaan,yang berarti kebenaran di dasarkan oleh keyakinan, sehingga terasa bahwa persoalan yang terkandung di dalam mata kuliah ini “tidak bebas nilai”.artinya  kebenaran yang ada diterima apa adanya tanpa memerlukan masukan yang berwujud kritikan atau saran.Atau bisa disebut juga bersifat penalaran ilmiah yang sifatnya kognitif dan efektif,juga bersifat intrakulikuler dan wajib(benar-benar termasuk di dalam kurikulum bukan hnya sukarela atau ekstrakulikuler).



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar