NAMA:
ADE RAMA KAMANJAYA
KELAS:
2 A
NIM:
1001200002
“Hak Dan
Tanggung Jawab Perawat Dalam Praktek Profesional”
Hak PerawatDalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Bagaimana dengan beberapa jenis kompetensi profesi yang keilmuannya hampir sama dengan keperawatan? hal ini tentunya ada perimbangan sendiri mengenai kompleksitas alur kerjasama antara perawat dan bidang profesi lainnya.
Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan. Penulis sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah dan masyarakat atas penghargaan yang diberikan, yaitu berupa kerja sama yang baik dari masyarakat dan sertifikat resmi dari pusat DEPKES RI Litbangkes sebagai perawat pelaksana saat bertugas di DACILGALTAS (Daerah Terpencil, tertinggal, rawan konflik dan bencana alam serta tidak diminati). Hanya saja penulis hingga saat ini masih bingung, selain sebagai pajangan dirumah kira-kira sertifikat tersebut bisa digunakan untuk apa ya?
Layaknya pegawai pemerintahan lainnya (Pegawai Negeri Sipil) perawat juga berhak memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Di Indonesia biasanya kita kenal dengan Asuransi Kesehatan (ASKES). Bagi pegawai negeri sipil (PNS) berhak memiliki ASKES tersebut tak terkecuali perawat yang berstasus PNS, sebagai jaminan kesehatan selama menjalani masa tugas hingga masa pensiun nantinya. Kalau dilihat dari hak perawat yang telah di tetapkan ini sepertinya belum berjalan dengan optimal. Sebenarnya hak mendapatkan perlindungan terhadap resiko kerja ini bukan hanya untuk PNS saja, tetapi untuk semua perawat yang sedang dalam masa tugasnya, misalnya saja yang berada dirumah sakit atau klinik dan balai perawatan swasta. Semestinya perawat tetap mendapatkan jaminan kesehatan baik itu dalam lingkungan pemerintahan maupun swasta, namun pada kenyataannya belum terpenuhi terutama di lingkungan swasta. Hal ini juga tergantung kebijakan dan ketentuan yang diberlakukan oleh manajemen yang memanfaatkan tenaga perawat tersebut.
Satu hal lagi yang sering terabaikan, yaitu mengenai hak perawat untuk menerima imbalan jasa profesi yang proporsional sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku. Penulis berharap agar teman-teman sejawat juga dapat mendiskusikannya disini, karena dari sekian banyak perawat yang bekerja belum tentu mendapatkan imbalan yang sesuai dengan ilmu yang diaplikasikan terhadap masyarakat. Akan tetapi jika untuk menyampaikan keluhan dengan maksud memprotes atau sejenisnya bukan disini tempatnya. Disini kita hanya mendiskusikan bagaimana mengambil langkah ke depan, sehingga tidak terjadi lagi hal yang tidak menyenangkan.
Tanggung Jawab Perawat
Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang
mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Pengertian
Tanggung jawab perawat menurut ANA
Responsibility adalah :
Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang
berhubungan
dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan,
Sikap
dan bekerja
sesuai kode etik (ANA, 1985).
Pengertian
Tanggung jawab menurut Berten , (1993:133)
Responsibility : Keharusan
seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. mengelak
serta memberikan
penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens,
1993:133).
Jenis tanggung
jawab perawat
Tanggung jawab (Responsibility)
perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1.
Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya)
2.
Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan
masyarakat)
3.
Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan
sejawat dan
atasan)
Tanggung jawab
perawat terhadap Tuhannya saat merawat klien
Dalam sudut
pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah
tanggung jawab
di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan
dimintai
pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan.
Tanggung Jawab
(Responsibility)perawat terhadap klien.
Tanggung jawab
merupakan aspek penting dalam etika perawat. Tanggung jawab adalah
kesediaan
seseorang untuk menyiapkan diri dalam menghadapi resiko terburuk sekalipun,
memberikan kompensasi
atau informasi terhadap apa-apa yang sudah dilakukannya dalam
melaksanakan
tugas.
Tanggung jawab
perawat terhadap rekan sejawat dan atasan
Ada beberapa hal
yang berkaitan dengan tanggung jawab perawat terhadap rekan sejawat atau
atasan. Diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Membuat
pencatatan yang lengkap (pendokumentasian) tentang kapan melakukan tindakan
keperawatan,
berapa kali, dimana dengan cara apa dan siapa yang melakukan. Misalnya
perawat A
melakuan pemasangan infus pada lengan kanan vena brchialis, dan
pemberian
cairan RL
sebanyak 5 labu, infus dicabut malam senin tanggal 30 juni 2007 jam 21.00.
keadaan umum
klien Compos Mentis, T=120/80 mmHg, N=80x/m, R=28x/m
S=37C.kemudian
dibubuhi tanda tangan dan nama jelas perawat.
2. Mengajarkan pengetahuan
perawat terhadap perawat lain yang belum mampu atau belum
mahir
melakukannya. Misalnya perawat belum mahir memasang EKG diajar oleh perawat
yang sudah
mahir. Untuk melindungi masyarakat dari kesalahan, perawat baru dilatih oleh
perawat senior yang
sudah mahir, meskipun secara akademik sudah dinyatakan kompeten
tetapi kondisi
lingkungan dan lapangan seringkali menuntut adaptasi khusus.
3. Memberikan
teguran bila rekan sejawat melakukan kesalahan atau menyalahi standar.
Perawat
bertanggung jawab bila perawat lain merokok di ruangan, memalsukan obat,
mengambil barang
klien yang bukan haknya, memalsukan tanda tangan, memungut uang di
luar prosedur
resmi, melakukan tindakan keperawatan di luar standar, misalnya memasang
NGT tanpa
menjaga sterilitas.
4. Memberikan
kesaksian di pengadilan tentang suatu kasus yang dialami klien. Bila terjadi
gugatan akibat
kasus-kasus malpraktek seperti aborsi, infeski nosokomial, kesalahan
diagnostik,
kesalahan pemberian obat, klien terjatuh, overhidrasi, keracunan obat, over
dosis
dsb. Perawat
berkewajiban untuk menjadi saksi dengan menyertakan bukti-bukti yang
memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar